Sidang Gugatan Warga Blok Tengki Meruyung Ditunda, Lurah Batal Hadir
30 Views
DEPOK,OBSERVASI FAKTUAL.COM – Sidang perdana gugatan perdata warga RT 01 RW 10 Blok Tengki kelurahan Meruyung kecamatan Limo Kota Depok, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 4/4 kemarin di tunda.
Penundaan sidang dilakukan majelis hakim dan digelar kembali pada Selasa pekan depan, karena mantan lurah Meruyung Yuyun Purwana selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Hal ini membuat belasan warga blok Tengki kecewa. Mereka yang sejak pagi hadir di PN Depok menganggap Yuyun tidak menghargai persidangan.
” Kami semua kecewa atas ketidak hadiran pak lurah,” ungkap Suryadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suryadi dan belasan warga lainnya menggugat Yuyun yang saat itu masih menjabat lurah Meruyung kecamatan Limo Kota Depok. Yuyun dianggap telah melakukan tindakan cacat administrasi karena menolak menandatangani beberapa persyaratan guna pembuatan sertifikat hak milik (SHM). Saat itu, warga oleh Yuyun dipaksa menggunakan SK KINAG atau surat bukti garap padahal warga mengaku memiliki surat Girik no C 593 atas nama Asenih yang dianggap sah.
“Kami berkali kali datang memohon lurah untuk tanda tangan Surat Riwayat Tanah dan Sporadik berdasarkan Girik kami yang tercatat di buku C kelurahan , tapi selalu dipaksa menggunakan SK KINAG yang masa berlakunya sudah habis sejak tahun 1979,” jelas Saini rekan Suryadi didampingi warga lainnya kepada sejumlah awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Depok.
Kami intinya akan menuntut lurah agar menandatangani surat surat tersebut dan mengganti kerugian kami selama ini yang terombang ambing tidak jelas, tegas Saini lagi.
Masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Lurah Yuyun diduga bekerjasama dengan ketua RW 10, Nurani menghambat pembuatan sertifikat tanah milik warga, tambahnya.
“Ada apa sih kok selalu paksakan kami pakai SK KINAG padahal kami punya girik yang sah,” tukas pria paruh baya ini dengan nada tinggi.
Kordinator wakaf hibah tanah sengketa Blok Tengki kelurahan Meruyung, DR ( c ) Endit Kuncahyono di tempat yang sama mengatakan, warga Blok Tengki saat ini sudah sadar hukum mereka tidak lagi bisa diintimidasi atau dibohongi. Mereka lebih pilih menyalurkan kekecewaan mereka dengan membuat gugatan ke PN Depok.
Lebih jauh Endit menjelaskan, bahwa SK KINAG yang di paksakan ke warga bahkan sempat di jual oknum ASN kelurahan Meruyung, berinisial HM kepada Saini merupakan bentuk modus operandi dari sindikat mafia tanah.
Pakar hukum sengketa tanah ini merinci, SK KINAG adalah program pemerintah pada tahun 1964 dengan membagikan lahan pertanian kepada petani penggarap yang tidak memiliki lahan untuk program revolusi pangan yang di gagas Preaiden RI Soekarno. Namun, ujar Endit, lahan ini tidak gratis karena penggarap wajib membayar cicilan pembelian tanah kepada pemerintah selama 15 tahun lewat Bank Tani dan Nelayan (sekarang BRI).
Ditambahkannya, jika sudah lunas maka penggarap akan mendapat surat pelunasan dari bank dan barulah lahan itu menjadi milik penggarap untuk di ubah menjadi girik dan dikenakan Iuran Pendapatan Daerah atau IPEDA sekarang dikenal dengan PBB dan baru kemudian bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.
SK KINAG sejak tahun 1979 telah berakhir dan sudah tidak berlaku lagi sebagai alas hak atas tanah, jelas pria lulusan S
3 ini. Jadi jika masih ada yang mengatakan bahwa SK KINAG bisa diperjualbelikan saat ini itu tak lebih ulah dari mafia tanah, pungkasnya (Nor)


