Diduga Hasil Jual Seragam Hingga 5 M, LAKI P. 45 Akan Laporkan SMKN 1 Depok Ke Ombudsman
35 Views

DEPOK, OBSERVASI FAKTUAL.COM – Meski telah Viral di Media Sosial (Medsos) dimana Ombudsman RI melarang semua sekolah Negeri menjual seragam, nampaknya himbauan tersebut tidak digubris oleh Kepala Sekolah SMKN I Kota Depok.
Buktinya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, sekolah ini masih melakukan penjualan seragam kepada anak didik baru.
Tidak tanggung – tanggung, harga seragam yang dipatok sekolah ini pada semua jurusan rata – rata diatas 3 juta rupiah.
Contohnya seperti jurusan Otomotif. Jurusan ini memiliki 4 Klas dimana masing – masing Klas berjumlah 36 siswa. Jika di total, Jurusan ini terdapat 144 murid.
Informasi yang didapat harga seragam untuk jurusan ini, pihak SMKN 1 Kota Depok mematok harga sebesar Rp. 3.400.000 per siswa.
Jadi jika 144 siswa kita kalikan harga seragam 3.400.000 maka hasilnya adalah 489.600.000. (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Selain jurusan Otomotif, penjualan seragam dilakukan juga oleh pihak SMKN 1 Kota Depok terhadap siswa Jurusan Akutansi.
Data yang diperoleh LAKI P. 45 menunjukkan, Jurusan ini memiliki 10 Klas. Masing – masing Klas berjumlah 47 murid, diantaranya, Akutansi 2 Klas. = 94 siswa, PPLG 2 Klas = 94 siswa DKV 2 Klas = 94 siswa dan TO memiliki 4 Klas = 188 siswa. Jadi jumlah siswa pada jurusan ini sebanyak 470 siswa. Jika 470 siswa dikali Rp. 3.200.000 maka hasil penjualan seragam pada Jurusan ini adalah Rp. 1.504.000.000 ( Satu Miliar Lima Ratus Empat Juta Rupiah.
Begitupun dengan Jurusan Perhotelan. Jurusan ini terkonfirmasi berjumlah 72 murid dari 2 Klas. Informasi yang diperoleh LAKI P. 45 harga seragam untuk Jurusan ini di label sebesar Rp. 3.500.000. Jika dikalikan dengan jumlah murid, maka hasilnya sebesar Rp. 252.000.000.
Sekarang mari kita gabungkan hasil penjualan seragam untuk ke 3 Jurusan ini. Rp. 489. 600.000 (Jurusan Otomotif) + Rp. 1.504. 000.000 (Jurusan Akutansi) + Rp. 252.000.000 (Jurusan Perhotelan) hasilnya = Rp. 2.242.600.000 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Hitungan tersebut Belum termasuk 4 Jurusan lain seperti Perangkat Lunak dan Gim, Desain Komunikasi dan Visual, Akomodasi Perhotelan serta Teknik Kendaraan Ringan.
Diperkirakan SMKN 1 Kota Depok bisa meraup uang seragam sebesar kurang lebih 6 Muliar Rupiah untuk semua Jurusan dalam setiap tahun.
Hal ini dikatakan Johnny Kuron Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P.45) kepada wartawan beberapa waktu lalu dikediamannya.
Berkaitan dengan adanya jual beli seragam oleh SMKN 1 Kota Depok, Wasekjen LAKI P. 45 ini berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
“Sebagai Kontrol Sosial, dan untuk kepentingan masyarakat, dalam waktu dekat LAKI P. 45 akan melaporkan aksi penjualan seragam SMKN 1 Kota Depok kepada Ombudsman RI.” Tunggu saja hasilnya. Tegas Johnny Kuron Wasekjen LAKI P. 45 kepada wartawan.
Sementara dihubung NEWSMETRO.CO Senin Pagi (19/08/2024) Humas SMKN 1 Kota Depok mengatakan harga seragam untuk Jurusan Perhotelan tahun 2024 belum dibicarakan dengan pihak Koperasi. (TIM)

