HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Kemenkum Ham, Kantor Pajak Bumi Bangunan Serta Kelurahan Depok Akui Leter C 3577 Persil 156 Atas Nama Bolot Bin JIsan Luas Tanah 20.634 M²

203 Views
Para ahli waris Bolot Bin Jisan

DEPOK, OBSERVASI FAKTUAL.COM  – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Bolot Bin Jisan luas Tanah 20.634M2 oleh Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus (YPKC) yang berlokasi di jalan Tole Iskandar Lingkungan RT.03 RW.15 Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat hingga kini belum selesai.

Kuat dugaan aksi penyerobotan tersebut akibat ulah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kotamadya Bogor yang menerbitkan Hak Guna Bangunan No. 450 terhadap Yayasan tersebut meski sama sekali tidak memiliki dokumen leter C.

Padahal di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berhak mengajukan Hak Milik Tanah adalah yang tercatat dibuku letter C yang diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah yaitu, Bolot Bin Jisan.

Bukti kepemilikan Bolot Bin Jisan atas tanah tersebut, tercatat pada dokumen buku leter C Kelurahan Depok, sejak tahun 1958, lantas pada tahun 1960 Pemerintah mengharuskan setiap pemilik tanah di Republik Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak hasil bumi, termasuk pemilik tanah adat Nomor C, 3577 Persil 156. DI. Atas nama Bolot Bin Jisan.

Kemudian pada tahun 1993/1994 di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan Bogor, telah mengadakan kegiatan basis data (SISMIOP).

Dari hasil kegiatan basis data (SISMIOP) di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, tercatat atas nama wajib pajak yang bernama Bolot Bin Jisan, dengan nomor SPPT 32.77.002.006.017.0389.0 dengan luas tanah 20.634 M2

Untuk lebih memperjelas status tanah itu, serta menjawab surat dari Sekar Adindita and Partner Law Firm Nomor 051/SAP/SRT/XI 2022 tertanggal 25 November tahun 2022 perihal permohonan Data tanah Adat C. 3577 D.I Persil 156, diakui bahwa tercatat pada Buku Leter C yang ada pada Kantor Kelurahan Depok atas nama Bolot Bin Jisan luas Tanah 20.634 m² yang berlokasi di jalan Tole Iskandar RT.003 RW. 015 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Seperti halnya penjelasan Kepala Kelurahan Depok, hal senada disampaikan juga oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok.

Berdasarkan keterangan 0byek pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 7 Juni 1989, diakui bahwa Kohir N0. 3577 tercatat atas nama Bolot Bin Jisan.

Sedangkan berdasarkan Peta Blok 017 Kelurahan Depok dan laporan hasil survey di lapangan serta SPPT Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Banguanan Kota Depok ditemukan data bahwa Nomor urut 223 sesuai dengan SPPT tercatat atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, sedangkan Nomor urut 389 sesusi SPPT tercatat atas nama Bolot Bin Jisan.

BACA JUGA  Tak Digantinya Reimburse Kepada Pegawainya, Haris RN Ingatkan Bank BSG Untuk Taat Undang-undang

Sesuai dengan surat SPPT Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok No. S.55/WPJ.07/KB.0303/1998 tanggal 6 Januari 1998 menjelaskan bahwa benar Bolot Bin Jisan terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Obyek Pajak 32.03.710.006.017-0389.0 melalui kegiatan pembentukan Basis Sismiop Tahun 1993/1994.

Sementara dari hasil rapat permasalahan tanah Bolot Bin Jisan di Kantor Pertanahan Kota Depok tanggal 09 Juni 2015 yang dihadiri oleh DPPKA Kota Depok, Kepala KPP Pratama Kota Depok dan Lurah Depok diperoleh hasil bahwa obyek tanah Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus dengan tanah Bolot Bin Jisan Berbeda, Pasalnya sejak tahun 1958 Bolot Bin Jisan sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Bogor.

Selain itu data yang diperoleh NEWSMETRO.CO menyebutkan bahwa Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Corolus pernah menggugat dengan dasar SPPT PBB No. 223 Persil 155 yang ternyata bidang tanah dimaksud, serta HGB No. 450, yang dikeluarkan BPN Kabupaten/kotamadya Bogor, saat ini teleh berdiri Pasar Segar di Jalan Tole Iskandar.

Berkaitan dengan permasalahan tumpang tindih tanah Girik C Nomor 3577 dengan HGB Nomor 450 atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, pada tanggal 9 dan 10 Agustus tahun 2020 Kemenko Polhukam Cq Deputi Bidkoor Hukum dan Ham melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan.

Berikut pernyataan yang dikutip dari Kemenko Polhukam.

Sehubungan dengan hasil peninjauan langsung Kemenko Polhukam cq Deputi Bidkoor Hukum dan Ham pada tanggal 9 – 10 Agustus 2020 terkait permasalahan tumpang tindih lahan tanah Girik C Nomor 3577 dengan HGB Nomor 450 atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Corolus, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

1.Bahwa terhadap permasalahan tersebut Kemenko Polhukam telah melaksanakan peninjauan langsung pada Kantor Pertanahan Kota Depok dan Kantor Kelurahan Depok:

2.Dari kegiatan peninjauan langsung tersebut diperoleh fakta – fakta sebagai berikut:

a.Buku Letter C yang ada di Kantor Kelurahan Depok hanya memuat data hak milik atas tanah Girik Milik Adat C Nomor 3577 Persil 156 atas nama Alm Bolot Bin Jisan Seluas 20.634 m2.

  1. Sedangkan data tanah milik Sdri. Maryati Selamat yang menurut keterangan Kantor Pertanahan Kota Depok ada di Kelurahan Depok sama sekali tidak ditemukan, karena dalam buku Letter C tidak ada atas nama Maryati Selamat yang di klaim YPKC sebagai pihak yang menjual tanah Persil 155 kepada YPKC dan kemudian disertifikatkan menjadi SHGB.
  2. dalam data yang ada pada Kelurahan Depok hanya ditemukan data Persil tanah 155 atas nama Ir. Lukman Ashadi seluas 562 M2
  3. berdasarkan hal – hal tersebut diatas, apabila saudara masih berkeberatan dapat menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan perundang undangan.
BACA JUGA  Jalan Menuju Pelabuhan Umum Terendam Air Pasang

Demikian disampaikan,atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Tertanda Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo

Tembusan :

  1. Menko Polhukam
  2. Menteri ATR/Kepala BPN
  3. Irjen Kementerian ATR/BPN
  4. Inspektorat KemenkoPolhukam

Terkait dengan itu, M. Hasanuddin, salah satu ahli waris Bolot Bin Jisan yang ditemui NEWSMETRO.CO di kediamanya beberapa waktu lalu berharab bahwa berdasarkan data yang ada, BPN Kota Depok dapat menerbitkan Sertipikat atas nama Bolot Bin Jisan pada tanah tersebut. Pasalnya, kata M. Hasanuddin, tanah yang di klaim milik Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus, berdasarkan data di Kelurahan Depok, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, SPPT Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok serta hasil peninjauan DEPUTI BIDKOOR HUKUM DAN HAM KEMENKO POLHUKAM tanggal 9 – 10 Agustus 2020, semuanya menjelaskan bahwa tanah yang diserobot (YPKC) itu leter C nya atas nama Bolot Bin Jisan.

Sementara tanah milik (YPKC) itu, berdasarkan SPPT PBB No. 223 C 996 Persil 155 yang ternyata bidang tanah dimaksud, serta HGB No. 450 yang dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/KotaMadya Bogor, saat ini telah berdiri Pasar Segar di Jalan Tole Iskandar Kel. Depok yang lokasinya berjarak kira – kira kurang lebih 200 meter dari tanah Bolot Bin Jisan. Ujar M. Hasanuddin Kepada NEWSMETRO.CO.

Yang sangat disayangkan, saat akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO, oleh Kepala Security Yayasan itu, dikatakan bahwa tidak dapat memfasilitas tim NEWSMETRO.CO untuk bertemu pihak   YPKC.

Mohon maaf pak, ujar Kepala Security tersebut kepada tim NEWSMETRO.CO. Permintaan bapak gak bisa saya penuhi, masalahnya bekangan ini  saya sudah tidak dapat berkomunikasi dengan  pihak Yayasan.  Ujar Kepala Security    Yayasan tersebut. (Johnny. K)

Facebook Comments Box

observasifaktual

Owner