HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Lurah Meruyung Digugat Warga ke Pengadilan

40 Views
Sainih dan Suryadi didampingi rekan mereka, Isman (kemeja putih). (foto Norman News Metro)

DEPOK, OBSERVASI FAKTUAL.COM – Dua orang warga RT 01 RW 10 kelurahan  Meruyung, Saini dan Suryadi menggugat  Lurah Meruyung, Yuyun Purwana, ke Pengadilan Negeri Depok, Senin kemarin. Mereka ditemui saat selesai mendaftarkan gugatan. Dasar gugatan ini karena Saini dan Suryadi merasa dirugikan oleh kebijakan Lurah Meruyung.

Saini dan Suryadi menjelaskan, dasar gugatan mereka terhadap lurah Meruyung kecamatan Limo kota Depok  karena  dianggap menghalangi niat mereka untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan girik yang mereka miliki di atas  tanah dan bangunan yang mereka sudah   tempati selama puluhan tahun.

Dikatakan mereka, Yuyun selaku lurah  selalu menolak menandatangani Surat Riwayat Tanah dan Sporadik sebagai salah satu syarat pembuatan Sertifikat hak milik di kantor  Badan Pertanahan Nasional kota Depok.

Sainih meriwayatkan, ia dan Suryadi beberapa kali mengajukan permohonan ke  Lurah Yuyun untuk meminta surat riwayat tanah dan surat sporadik, namun Yuyun mengatakan tidak bisa karena harus ditandatangani ketua RW 10 Nurani terlebih dahulu. Dan girik mereka dianggap tidak sah karena yang berlaku adalah SK KINAG.

” Karena berulang kali kami di tolak kami terpaksa menggugat lurah dan ketua RW 10 Nurani, soalnya surat Girik kami sah dan tercatat di kelurahan Meruyung tapi tetap tidak diakui dan dipaksa harus pakai SK KINAG,” jelasnya.

Kami membeli tanah tersebut dari ahli waris Asenih yakni Hasan Basri dalam bentuk Girik dan tercatat di buku C kelurahan Meruyung.

Dulunya girik ini memang Sk Kinag lalu  di beli oleh alamarhum pak Asenih dan dirubah menjadi girik, jadi menurut hukum sah, apalagi giriknya tercatat di kelurahan  kok sekarang kami dipaksa harus pakai SK KINAG lagi, aneh sekali kebijakan lurah dan RW,” tukas Suryadi.

BACA JUGA  Panitia Tender Bolmut Dituding "Main Mata" Dengan Kontraktor

Sayangnya Lurah Meruyung , Yuyun Purwarna saat dikonfirmasi masalah ini justru terkesan enggan menjelaskan secara rinci alasan penolakan dirinya dan  melemparkan masalah ini ke ketua RW 10 Nurani

Silahkan tanya pak RW  Nurani ya, itu jawabannya melalui telpon dan Whatssapp kepada awak media.

Lain halnya dengan ketua RW 06 yang menjelaskan bahwa tanah yang di miliki Sainih dan Suryadi dasarnya adalah SK Kinag atau tanah negara yang dibagikan ke penggarap.

” Silahkan di gugat, saya siap karena saya tidak akan tanda tangan permohonan mereka, karena tanah ini berdasarkan SK KINAG bukan girik milik Asenih, itu tidak berlaku, jelas Nurani. ( Nor)

­­­­

Facebook Comments Box

observasifaktual

Owner