HOT NEWS

48 Views

JAKARTA, OBSERVASI FAKTUAL — Nama Pena Hukum News dan pimpinan redaksinya, Toni Ahmad, menjadi sorotan menyusul penelusuran terhadap sejumlah pemberitaan yang menyasar Satpas dan Samsat di berbagai wilayah Pulau Jawa.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: benarkah seluruh pemberitaan tersebut lahir dari proses investigasi jurnalistik di lapangan?

Penelusuran kami menemukan indikasi adanya pola pemberitaan yang perlu diuji secara terbuka, mulai dari penggunaan kembali informasi lama, minimnya data lapangan, hingga pemberitaan yang dinilai tidak memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang menjadi objek tuduhan.

Jika sebuah berita mengklaim sebagai hasil investigasi, maka publik berhak mengetahui siapa narasumbernya, apa bukti lapangannya, dokumen apa yang diperiksa, dan kapan wartawan mendatangi lokasi.

Jangan sampai kata “investigasi” hanya menjadi judul besar, sementara fakta lapangannya tidak pernah dibuka.

 

BERITA TERBIT, HAK JAWAB DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme konfirmasi.

Pihak yang diberitakan secara prinsip memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Dewan Pers juga memiliki Pedoman Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Lantas, bagaimana praktiknya di lapangan?

Apakah pihak Satpas dan Samsat benar-benar dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan?

Jika sudah dikonfirmasi, kapan dan melalui siapa?

Jika tidak pernah dikonfirmasi, mengapa berita tetap dinaikkan dengan tuduhan serius?

Ini bukan soal siapa yang lebih keras menulis berita.

Ini soal akurasi dan tanggung jawab jurnalistik.

 

DUGAAN PERMINTAAN UANG UNTUK TAKE DOWN

Yang lebih serius adalah informasi yang kini sedang kami telusuri mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan setelah berita dipublikasikan, dengan imbalan agar berita diturunkan atau dihentikan.

BACA JUGA  Polres Bogor Laksanakan  Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Kami tegaskan, informasi tersebut belum kami nyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun apabila benar terjadi, persoalannya menjadi sangat serius.

Sebab produk jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak yang diberitakan.

Karena itu, pertanyaan kami terbuka:

Pernahkah ada permintaan uang setelah pemberitaan diterbitkan?

Siapa yang meminta?

Berapa nominalnya?

Apakah permintaan tersebut pernah dikaitkan dengan penurunan atau penghentian pemberitaan?

Jika tidak pernah terjadi, bantahlah secara terbuka.

Jika pernah terjadi, publik berhak mengetahui faktanya.

 

STATUS PERUSAHAAN DAN REDAKSI JUGA LAYAK DIPERIKSA

Ada pula pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola perusahaan pers yang perlu dijawab secara transparan.

Bukan soal mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan apakah sebuah media telah memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers menyebut perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dan menyediakan mekanisme pendataan perusahaan pers, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas serta identitas perusahaan.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

Siapa badan hukum Pena Hukum News?

Siapa pemilik perusahaan?

Siapa penanggung jawab redaksi?

Bagaimana struktur redaksinya?

Apakah identitas perusahaan dan redaksi dicantumkan secara transparan?

Bagaimana status pendataan atau verifikasinya di Dewan Pers?

Pertanyaan ini bukan bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Justru transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

 

JANGAN GUNAKAN PERS SEBAGAI TAMENG

Kebebasan pers harus dijaga.

Tetapi kebebasan pers juga menuntut akurasi, verifikasi, independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Dewan Pers sendiri menempatkan profesionalisme, kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, objektivitas, kejujuran, serta larangan plagiarisme sebagai bagian penting dari standar pers profesional.

Maka pertanyaannya kembali pada satu hal:

Di mana bukti investigasinya?

BACA JUGA  Tim Ekspedisi Maritim TNI AL Singgah di Kab.Pati

Jika berita-berita tersebut benar, buka datanya.

Jika tuduhan yang diberitakan benar, tunjukkan bukti lapangannya.

Jika pernah melakukan konfirmasi, tunjukkan prosesnya.

Dan jika tuduhan mengenai permintaan uang untuk take down tidak benar, bantah secara terbuka dan tegas.

Observasi Faktual memberikan ruang hak jawab kepada Toni Ahmad dan Pena Hukum News untuk menjelaskan seluruh tudingan dan menunjukkan bukti yang dimiliki.

Karena ini bukan perang antar-media.

Ini soal apakah produk jurnalistik masih berdiri di atas fakta — atau mulai digunakan untuk kepentingan lain.

(Tim Observasi Faktual)

Facebook Comments Box

observasifaktual

Owner